Selasa, 28 Februari 2023 bertempat di laboratorium DPIB SMKN TRUCUK dilaksanakan vaksinasi booster 2 bagi bapak ibu guru dan siswa yang telah memenuhi kriteria vaksin booster 2. Kriteria vaksin booster 2.

Mengutip dari media detik news. Vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum. SE ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tertanggal 20 Januari 2023.

Berikut ini syarat-syarat vaksin booster kedua bagi masyarakat umum:

  1. Vaksin booster kedua bagi masyarakat umum usia lebih dari 18 tahun
    Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua ini berlaku bagi semua masyarakat umum dengan syarat telah berusia 18 tahun ke atas.
  2. Jarak interval vaksin booster kedua 6 bulan setelah booster pertama
    Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
  3. Pemberian vaksin booster kedua dapat dilakukan di fasilitas kesehatan
    Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
  4. Perhatikan jenis dan dosis vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum
    Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Pelaksaanaan kegiatan ini melibatkan PUSKESMAS Trucuk sebagai petugasnya dan POLSEK Trucuk sebagai pengamanan dan SMKN Trucuk sebagai pendukung kegiatan.

Selain kegiatan vaksinasi bosster 2 juga dilaksanakan screening kesehatan bagi seluruh siswa SMKN Trucuk. Screening ini adalah dengan maksud untuk mengontrol oenularan penyakit menular. Harapan dilaksanakan kegiatan ini tentu menunjang suksesnya program vaksinasi covid 19 dan kontrol kesehatan bagi warga SMKN Trucuk. (Sat/2023).

Bagikan:

Tinggalkan komentar