Kompetensi Keahlian Teknik Pengelasan membentuk lulusan terampil, berpengetahuan dan berkarakter unggul sebagai calon tenaga dibidang perencana dan pelaksanaan.
Tujuan Kompetensi Keahlian Teknik Pengelasan secara umum mengacu pada isi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mencetak tenaga ahli profesional dalam bidang Teknik Pengelasan yang berbasis komputer yang berorientasi pada kebutuhan dunia usaha. Secara khusus tujuan Program Keahlian Teknik Pengelasan adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten;
- Bekerja baik secara mandiri atau mengisi lowongan pekerjaan yang ada di dunia usaha dan dunia industri sebagai tenaga kerja tingkat menengah dalam bidang Teknik Pengelasan;
- Memilih karir, berkompetisi, dan mengembangkan sikap profesional dalam bidang Teknik Pengelasan;